Masa Tanggap Darurat Berakhir, Gubernur Aceh Tetapkan Status Transisi Pemulihan Selama 90 Hari
Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Keputusan ini diambil seiring berakhirnya masa tanggap darurat guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
